• Jelajahi

    Copyright © Lentera Online
    Best Viral Premium Blogger Templates
    BREAKING NEWS
    Memuat berita terbaru...
    📈 SAHAM INDONESIA
    Memuat data...
    Memuat harga saham...
    Data pasar sedang dimuat... ```

    Iklan

    ⚽ SCORE BOLA TERKINI
    LIVE UPDATE
    Memuat hasil pertandingan...

    Bawa Sajam dan Menghasut Ketua LSM Lang Laut Jadi Tersangka Bentrokan Setokok Batam

    Rabu, 16 September 2026, September 16, 2026 WIB Last Updated 2026-09-16T05:54:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Lentera Online || BATAM 


    Penyidik Satreskrim Polresta Barelang menetapkan Ketua LSM Lang Laut berinisial SH sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antar kelompok di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Batam pada Senin 14 September 2026. 

    SH dijerat dengan pasal 307 ayat 1 KUHP (kepemilikan senjata tajam atau senjata pemukul tanpa hak) dan atau Pasal 246 huruf a KUHP(pengasutan).

    Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengatakan SH ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan dan pemeriskaan 5 orang saksi. 

    "Dari hasil penyidikan, pemeriksaan saksi kurang lebih 5 orang, ditetapkan tersangka inisial SH(44), perannya membawa sajam dan menghasut rekan-rekannya untuk melawan dan melakukan penyerangan terhadap sekelompok orang yang melakukan pengrusakan terhadap seng di lokasi,"ujar di Mapolresta Barelang, Selasa 15 September 2026. 


    Kronologi Kejadian 

    Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan kronologi kejadian berawal pada hari Senin tanggal 14 September 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, Liga Guntur selaku pelapor dating datang ke lokasi PT MIG Perkasa Industri yang beralamat di Jalan Trans Barelang Pulau Setokok kecamatan Bulang bersama rekan-rekannya yang berjumlah sekitar 100 orang mengendarai 20 unit mobil pribadi. 

    Dikatakan bahwa kedatangan pelapor dan rekan-rekannya ke lokasi tersebut dengan maksud dan tujuan diminta oleh PT SBS selaku pemilik kebun berdasarkan alas hak untuk membantu membuka pagar yang berada di dalam lokasi PT SBS yang dipagari oleh PT MIG Perkasa Industri yang dalam hal ini selaku penerima PL dari BP Batam. 

    "Dikarenakan pihak PT MIG Perkasa Industri belum ada memberikan ganti rugi terhadap PT SBS terkait lahan, ataupun kebun milik SBS di lokasi tersebut," ujarnya. 

    Agung mengatakan, sesampainya dilokasi pelapor dan rekan-rekannya melihat sekitar 200 orang dari LSM Lang Laut yang dipimpin oleh SH yang sudah berkumpul di lokasi. 

    "Saudara SH membawa senjata tajam berupa tombak yang terbuat dari kayu nibuh, kemudian pelapor dan rekan-rekannya turun dari mobil dan berusaha menjelaskan terkait maksud dan tujuan
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    📰
    BERITA TERKINI
    LIVE UPDATE
    Menghubungkan ke jaringan berita...

    politik

    +