• Jelajahi

    Copyright © Lentera Online
    Best Viral Premium Blogger Templates
    BREAKING NEWS
    Memuat berita terbaru...
    📈 SAHAM INDONESIA
    Memuat data...
    Memuat harga saham...
    Data pasar sedang dimuat... ```

    Iklan

    ⚽ SCORE BOLA TERKINI
    LIVE UPDATE
    Memuat hasil pertandingan...

    Prapid Roy Dikabulkan Hakim

    Rabu, 16 September 2026, September 16, 2026 WIB Last Updated 2026-09-16T05:33:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Lentera Online || Jakarta 


    Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan terkait ganti rugi yang diajukan Roy Suryo.

    Nilai ganti rugi yang dikabulkan hakim adalah sebesar Rp 5 juta.

    "Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian. Menetapkan ganti rugi immateriil bagi Pemohon sejumlah Rp 5 juta," kata hakim membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (15/9).

    Dalam permohonannya, Roy Suryo mengajukan ganti rugi sebanyak Rp 206 juta. Permohonan itu diajukan setelah hakim menyatakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap Roy Suryo tidak sah.

    Namun, hakim hanya mengabulkan ganti rugi senilai Rp 5 juta. Hakim memerintahkan Kementerian Keuangan untuk membayarkan ganti rugi tersebut.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    📰
    BERITA TERKINI
    LIVE UPDATE
    ↻ Menghubungkan ke jaringan berita...

    politik

    +