• Jelajahi

    Copyright © Lentera Online
    Best Viral Premium Blogger Templates
    BREAKING NEWS
    Memuat berita terbaru...
    📈 SAHAM INDONESIA
    Memuat data...
    Memuat harga saham...
    Data pasar sedang dimuat... ```

    Iklan

    ⚽ SCORE BOLA TERKINI
    LIVE UPDATE
    Memuat hasil pertandingan...

    Sadis! Begini Kronologi 2 Eks Kuli Bangunan Bunuh Wakil Rektor di Karo

    Rabu, 30 September 2026, September 30, 2026 WIB Last Updated 2026-09-29T18:01:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Lentera Online || KARO 

     
    Wakil Rektor ITB Indonesia Kabanjahe, Asprina br Surbakti, tewas dibunuh secara sadis di kediamannya di Perumahan Je Khesain Berastagi, Kabupaten Karo.

    Dua tersangka berinisial AFR (25) dan MRS (37) telah diringkus oleh tim gabungan Polres Karo.

    Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho membeberkan kronologi pembunuhan berencana yang disertai perampokan ini. Pebriandi menyebut, kedua tersangka merupakan mantan kuli bangunan yang dulu pernah bekerja di kompleks perumahan korban.

    Meski sudah tak lagi bekerja di sana, AFR dan MRS diam-diam kembali mendatangi lokasi. Keduanya diduga sudah memantau aktivitas korban yang diketahui tinggal seorang diri.

    "Tersangka diduga masuk ke kawasan perumahan tempat korban tinggal melalui bagian belakang," kata AKBP Pebriandi dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).

    Setelah berhasil menyusup ke area perumahan, kedua tersangka memanjat rumah korban. Mereka lalu mencongkel atap kaca (sunroof) untuk bisa masuk ke dalam rumah.

    Di dalam rumah itulah aksi keji terjadi. Kedua tersangka diduga langsung menyerang korban dengan membenturkan kepalanya. Tak sampai di situ, tersangka kemudian mencekik korban hingga menghembuskan napas terakhir.

    Usai menghabisi nyawa sang Wakil Rektor, kedua tersangka menggasak kendaraan milik korban. Mereka kemudian kabur meninggalkan lokasi melalui pos depan perumahan.

    Pelarian AFR dan MRS akhirnya terhenti. Polisi berhasil mencium jejak mereka dan meringkus kedua tersangka di kawasan Jermal, Medan Denai, pada Senin (28/9/2026).

    Atas perbuatan kejinya, kedua tersangka kini harus bersiap menghadapi hukuman berat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 479 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang tindak pidana pembunuhan yang disertai pencurian.

    Ancaman hukumannya tak main-main, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    📰
    BERITA TERKINI
    LIVE UPDATE
    ↻ Menghubungkan ke jaringan berita...

    politik

    +