masukkan script iklan disini
Lentera Online || Tanjung Pura
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura melaksanakan kegiatan penegasan pengawasan dan penertiban barang serta fasilitas pada kamar hunian Warga Binaan Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan . Sasaran kegiatan meliputi peniadaan kepemilikan alat komunikasi dan alat elektronik, senjata tajam, barang yang dapat menimbulkan ledakan atau kebakaran, instalasi listrik tanpa kewenangan, serta perlengkapan pribadi yang tidak sesuai ketentuan, disertai pengawasan terhadap pakaian, obat, uang, dan barang berkemasan. Selasa (29/09)
Kegiatan dilaksanakan oleh Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura bersama aparat penegak hukum, yaitu Komando Rayon Militer (Koramil) 11 Tanjung Pura dan Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Pura. Pelaksanaan dipimpin langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Tanjung Pura, Fransisco Pandia, bersama seluruh pejabat struktural dan pegawai, dengan cakupan meliputi ruang layanan, ruang kerja, seluruh blok hunian, Wartelsuspas dan kamar hunian.
Sesuai arahan tersebut, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura melaksanakan pembersihan dan penertiban secara menyeluruh terhadap seluruh blok dan kamar hunian beserta barang, fasilitas, instalasi, dan perlengkapan di dalamnya. Kegiatan meliputi peniadaan alat komunikasi dan alat elektronik, senjata api dan senjata tajam, barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau kebakaran, instalasi listrik tanpa kewenangan, serta perlengkapan pribadi seperti alat pendingin, kipas angin, kompor, televisi, dan slot pintu; pembatasan dan pengawasan terhadap pakaian, obat, uang, dan barang berkemasan; serta pemastian tidak ada penambahan fasilitas secara mandiri maupun fasilitas khusus bagi individu tertentu.
Seluruh penggeledahan dan pemeriksaan disaksikan langsung oleh Koramil 11 Tanjung Pura dan Polsek Tanjung Pura demi transparansi dan akuntabilitas, dengan hasil bahwa tidak terdapat fasilitas mewah pada kamar hunian dan seluruh fasilitas dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Barang atau fasilitas yang tidak sesuai ketentuan didata, diamankan, dan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura bersama Komando Rayon Militer (Koramil) 11 Tanjung Pura dan Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Pura. dan telah melaksanakan pemeriksaan terhadap seluruh blok dan kamar hunian sebagaimana diarahkan. Hasil pelaksanaan kegiatan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara dan melalui command center Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura berkomitmen mewujudkan lingkungan hunian yang bersih, aman, dan tertib, serta menjadikan pengawasan dan penertiban sebagai bagian dari pola kerja yang berkelanjutan.
