masukkan script iklan disini
LenteraOnline ll MEDAN
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut), Dhody Thahir ditangkap paksa petugas Subdit Harta Benda (Harda), Ditreskrimum Polda Sumut.
Penangkapan dilakukan terkait laporan kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Dhody Thahir merupakan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar.
Dia resmi ditahan Polda Sumut pada Rabu (16/9/2026).
Sebelumnya, Dhody Thahir eks CEO PSMS Medan tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Agustus 2026.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MT Pasaribu mengatakan, Dhody ditangkap terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah, yang berada di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Penjemputan paksa dilakukan karena anggota DPRD Sumut itu mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali.
"Iya, benar. Sudah diamankan hari ini karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik. Pemalsuan surat tanah,"kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MT Pasaribu, Rabu (16/9/2026).
Diketahui, Dhody Thahir telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 21 Agustus 2026.
Kasus ini berawal dari laporan warga bernama Muhammad Gazali Iskandar dengan laporan polisi Nomor LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara pada 11 April 2023.
(Sumber Tribun Medan)