masukkan script iklan disini
Lentera Online || Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Fahd A Rafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek. Penangkapan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada pengurusan hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan dugaan penerimaan lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan ada 17 orang yang ditangkap dalam OTT kali ini, di antaranya Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi; Politikus Golkar, Fahd A Rafiq; pihak Summarecon; mantan Wakil Bupati Kebumen, Arif; dan sejumlah pihak lainnya.
Selain menangkap sejumlah pihak, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai ratusan miliar rupiah yang tersimpan dalam 20 koper, kardus, dan box.
"Saat ini, masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).
Budi juga memastikan bahwa kegiatan penyelidikan tertutup ini tidak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi terkait pemotongan upah di Bapenda dan pengadaan di Dinas Pendidikan Bogor yang sebelumnya telah masuk pada tahap penyidikan.
Lebih lanjut, Budi mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang ditangkap ini untuk ditentukan status hukumnya. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak.
Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq merupakan politisi Partai Golkar sekaligus putra pedangdut A Rafiq. Ini bukanlah kasus pertama yang menjerat nama Fahd A Rafiq. Sebelumnya, ia pernah didakwa atas kasus pengadaan Al-Quran dalam APBN Perubahan 2011 dan APBN 2012.
Ia juga pernah divonis 2,5 tahun penjara pada 11 Desember 2012 atas kasus suap mantan anggota Badan Anggaran DPR RI, Wa Ode Nurhayati.