• Jelajahi

    Copyright © Lentera Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    DPD LSM SEPAK SUMUT Soroti Dugaan Lambannya Penerbitan KTP di Tanjung Morawa, Desak Evaluasi Menyeluruh

    Rabu, 18 Februari 2026, Februari 18, 2026 WIB Last Updated 2026-02-18T12:02:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Ilustrasi KTP. Shutterstock
                    Gambar : Tempo Ilustrasi KTP. Shutterstock 


    Deli Serdang — Ketua Dewan Pimpinan Daerah LSM Sentral Pantau Keadilan (SEPAK) Provinsi Sumatera Utara, Rinaldi, menyampaikan tanggapan tegas atas surat terbuka yang diunggah pemilik akun media sosial Azhar Tamora terkait dugaan lambannya proses penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen administrasi kependudukan di Kantor Camat Tanjung Morawa.



    Rinaldi menilai informasi yang disampaikan masyarakat tersebut merupakan sinyal serius adanya potensi maladministrasi dalam pelayanan publik yang harus segera ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan akuntabel oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta pihak kecamatan terkait.



    “KTP bukan sekadar dokumen administratif, tetapi identitas fundamental warga negara yang menentukan akses terhadap layanan kesehatan, pekerjaan, perbankan, pendidikan, hingga mobilitas.Jika benar terjadi keterlambatan hingga hampir sebulan, maka ini merupakan bentuk kelalaian pelayanan publik yang tidak dapat ditoleransi,” tegas Rinaldi dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).



    Ia menambahkan, pernyataan pejabat kecamatan yang menyebut keterlambatan berasal dari Disdukcapil mengindikasikan adanya potensi persoalan koordinasi antarinstansi yang harus segera diklarifikasi secara terbuka.



    Menurutnya, masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan akibat lemahnya sistem birokrasi dan tata kelola pelayanan.



    DPD LSM SEPAK mendesak Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, untuk segera mengambil langkah konkret, antara lain:

    1. Melakukan audit administratif terhadap proses penerbitan KTP dan Kartu Keluarga di tingkat kecamatan dan Disdukcapil.
    2. Memeriksa adanya potensi kelalaian, pembiaran, atau dugaan maladministrasi oleh aparatur.
    3. Memastikan standar waktu pelayanan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
    4. Memberikan sanksi tegas terhadap aparatur yang terbukti tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai keluhan biasa. Jika benar terdapat keterlambatan yang signifikan, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujar Rinaldi.



    DPD LSM SEPAK juga menyatakan akan melakukan pemantauan  serta membuka posko aspirasi bagi masyarakat Deli Serdang yang mengalami keterlambatan serupa, guna memastikan hak administrasi kependudukan warga tetap terlindungi.

    sumbergambar : IG Disdukcapil Deli Serdang 



    Selain itu, Rinaldi menyoroti adanya ketidaksesuaian antara standar pelayanan yang dipublikasikan dan kondisi di lapangan.

     

    Ia menyebutkan bahwa program pelayanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan, termasuk melalui program PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan), seharusnya mampu mempercepat proses layanan.



    “Berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan Disdukcapil Deli Serdang, penerbitan dokumen seperti Kartu Keluarga dapat diselesaikan dalam rentang waktu sekitar 4 hingga 6 jam. Karena itu, jika masyarakat justru mengalami keterlambatan hingga hampir sebulan, maka hal ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.



    Rinaldi menegaskan, pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan berjalan efektif, profesional, dan berpihak kepada masyarakat.



    “Kami mengingatkan bahwa negara hadir untuk melayani, bukan mempersulit. Pemerintah daerah harus memastikan sistem administrasi kependudukan berjalan dengan integritas, efisiensi, dan akuntabilitas,” tutupnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Politik

    +